Mulai Digelar, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 Aa Umbara Sutisna

- 18 Agustus 2021, 16:20 WIB
Persidangan perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna, di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021 secara virtual. 
Persidangan perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna, di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021 secara virtual.  /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna, Rabu 18 Agustus 2021 mulai digelar. Sidang yang berlangsung di Ruang II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung dilaksanakan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani  bahwa Aa Umbara Sutisna selagi menjabat sebagai Bupati Bandung Barat telah melakukan pengaturan tender pengadaan barang untuk Bansos Covid-19 dari Dinas Sosial dengan meminta fee hingga 6 persen dari keuntungan. 

Bupati Aa Umbara Sutisna yang seharusnya melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat justru malah ikut mengatur penyediaan paket pengadaan barang darurat bencana pandemi Covid-19.

Baca Juga: Piala Super Jerman, Bayer Munchen Kembali Angkat Trofi Deutscher Supercup

Dalam menjalankan aksinya, Aa Umbara Sutisna bekerjasama dengan pengusaha M. Totoh Gunawan dan Andru Wibawa anaknya sendiri. Terhadap pengusaha M. Totoh Gunawan maupun Andri Wibawa dilakukan dakwaan secara terpisah.

Dalam dakwaannya JPU KPK Tito Jaelani mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Aa Umbara Sutisna berawal saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan pandemi Covid-19. Anggaran yang diperuntukan penanggulangan pandemi Covid-19 dimasukan dalam bentuk Belanja Tak Terduga (BTT) dalam tahun anggaran 2020.

Besarnya anggaran  BTT untuk penanggulangan pandemi Covid-19 mencapai Rp 52 miliar lebih. Anggaran BTT diperuntukan bagi pemberian Bansos warga di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

“Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Aa Umbara Sutisna turut mengatur. Bahkan terdakwa Aa Umbara Sutisna menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya pribadi maupun keluarganya,” ujar JPU KPK Tito Jaelani.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Vaksin Pertama Tembus 54 Juta Orang dan Tahap Kedua 29 Juta Orang

Agar mendapatkan keuntungan terdakwa Aa Umbara Sutisna dalam pelaksanaannya menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara Sutisna dan bahkan dari lingkungan keluarga. Sebagai langkah awal, terdakwa melakukan pertemuan dengan pengusaha M Totoh Gunawan yang tiadalain salah seorang tim sukses terdakwa Aa Umbara Sutisna dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bandung Barat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah