Mendadak Sakit, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Putranya

- 1 April 2021, 23:23 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, tidak dapat memenuhi panggilan karena diarikan ke rumah sakit bersama  Andri Wibawa putranya.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, tidak dapat memenuhi panggilan karena diarikan ke rumah sakit bersama Andri Wibawa putranya. /Foto : Instagram aa.umbara/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa melakukan penahanan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutsna dan Andri Wibawa putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Baik Aa Umbara Sutisna maupun Andri Wibawa menyatakan sakit dan tengah menjalani perawatan di RS Advent Bandung.

Pada konferensi pers, Kamis 1 April 2021 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan meski telah menyatakan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa, serta pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka,  tapi hanya menahan satu orang tersangka yakni M. Totoh Gunawan.

"Saat ini dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Kami ingatkan agar kedua tersangka bersikap koperatif,” ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Petugas Polresta Bandung Putar Balik 125 Kendaraan

Dikatakan Alexander Marwata, dengan ketidakhadiran kedua tersangka, tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut. Kepada tersangka diingatkan agar koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.

Disampaikan Alexander Marwata, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," terang Alexander Marwata.

Dalam proses penyidikan perkara, menurut Alexander Marwata,  tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya sepanjang bulan Maret.

Baca Juga: Di Rapat Paripurna DPRD Purwakarta, Bupati Purwakarta Sampaikan LKPJ 2020

.Sebagaimana yang disangkakan, perbuatan Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x