Akhirnya, Aa Umbara dan Putranya Ditetapkan Juga Sebagai Tersangka

- 1 April 2021, 19:44 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. /Foto : Instagram aa.umbara/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah beberapakali berhasil lolos dari jeratan hukum, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menetakan sebagai tersangka. Kepada Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

 "Setelah proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021. Dan  menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis 1 April 2021.

Selain Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK juga menetapkan Andri Wibawa putra Aa Umbara serta M. Totoh Gunawan pemilik PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) sebagai tersangka.

Baca Juga: Jalan Haurpugur Sering Terendam Banjir, Dikeluhkan Warga  

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,"  terang Alexander Marwata.

Terhadap aksi yang dilakukan Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mobilitas Tinggi,  Terkonfirmasi Positif di Kluster Keluarga Paling Banyak di Desa Cinunuk

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah