Bukan Hanya Ajay Priatna Seorang, Ini Daftar Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Hukum  

- 26 Agustus 2021, 00:03 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad  Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

5. Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi, ditangkap dan dihukum setelah diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014

6. Walikota Cimahi periode 2012-2017  Atty Suharti Tochija  yang ditangkap KPK bersama suaminya, (alm) Itoc Tochija mantan Wali Kota Cimahi dua periode (2002- 2007 dan 2007-201). Diamankan di rumahnya Jalan Sari Asih IV, Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Kamis 1 Desember 2016 dan keesokan harinya keduanya berserta dua pengusaha lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti divonis empat tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. Sedangkan suaminya, Itoc Tochija dihujum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Baca Juga: Charlie Watts Meninggal Sebelum Menuntaskan The Rolling Stones No Filter USA Tour

7. Bupati Karawang periode 2010-2014, Ade Swara ditangkap KPKpada 18 Juli 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Keduanya, ditangkap lembaga antirasuah itu dalam sebuah operasi tangkap tangan, 18 Juli 2014.

Majelis Hakim memvonis Ade Swara dan Nurlatifah istrinya bersalah telah melanggar hukum  sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 UU RI No 31 Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP. Bupati Karawang nonaktif Ade Swara di vonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Sedangka istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan.

8. Bupati Bogor dua periode (2008-2013 dan 2013- 2018) Rachmat Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor, 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 200 juta karena terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah