Di Pengadilan Henky Kurniawan Jadi Saksi Aa Umbara dan Andri Wibawa

- 25 Agustus 2021, 18:13 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa di Pengadilan Negeri Khusus 1 A Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa di Pengadilan Negeri Khusus 1 A Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Rabu 25 Agustus 2021 hadir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Hengky Kurniawan hadir sebagai saksi untuk perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.

Mengenakan baju batik berwarna hijau Hengky Kurniawan tiba di ruang persidangan pukul 11.30 WIB. Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mendapatkan bagian persidangan disesi ke dua dari lima orang saksi yang dihadirkan untuk perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.

“Saya Hengky Kurniawan. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat yang mulia,” ujar Hengky Kurniawan memperkenalkan diri sebelum dipersilahkan keluar untuk menunggu persidangan sesi ke dua.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Terancam Buta, Andin Akhirnya Jujur Soal Reyna

Selain Hengky Kurniawan, persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi untuk terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi lainnya dari pihak Pemkab Bandung Barat. Mereka yang hadir, Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Siti Nurhayati, dan Kabag Hukum Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro.

Dalam persidangan sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.  Selain Bupati Bandung Barat non aktif periode 2018-2023  Aa Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara Sutisna bernama Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Pasien Sembuh, Kasus Posistif dan Kasus Kematian Tertinggi di Jawa Barat

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah