Bukan Hanya Ajay Priatna Seorang, Ini Daftar Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Hukum  

- 26 Agustus 2021, 00:03 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad  Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

1. Bupati Indramayu periode 2019-2021 Supendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPKpada Senin 14 Oktober 2019. Bersama dengan Supendi juga diamankan KPK tujuh orang lainnya. Untuk kasus Supendi sendiri pengadilan Tipikor Bandung sudah menjatuhkan vonis berupa 4,5 tahun penjara juga denda sebesar Rp 250 juta pada persidangan yang digelar secara online Selasa 7 Juli 2020. Demikian pula halnya dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS) mendapat hukuman yang sama dengan Bupati Supendi.

Sementara untuk kasus Supendi yang menyeret tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 -2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) hingga kini masih bergulir Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Bahkan dalam perkembanganya KPK  pada 15 April 2021 menetapkan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar  Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Pasien Sembuh, Kasus Posistif dan Kasus Kematian Tertinggi di Jawa Barat

2. Bupati Bekasi periode 2012-2018,  Neneng Hasanah Yasin  yang resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

3. Bupati Bandung Barat (alm) Abu Bakar sebagaitersangka dalam kasus suap di Kabupaten Bandung Barat, yang ditetapkan KPK pada 11 April 2018. Abu Bakar menjabat selama dua periode (2008-2018).

Bersama Abu Bakar, KPK juga menetapkan tersangka lainnya,  Weti Lembanawati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan Adityo Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta  Asep Hikayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Abu Bakar dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Sangat Dinanti Siswa dan Orangtua

4. Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diamankan KPK dan harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Februari 2018. Tersangka Imas Aryumningsih sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Subang untuk periode 2013 -2018, karena Bupati Ojang Subandi terjerat kasus hukum maka tongkat estafet pada 8 Juni 2017 diserahkan ke Imas Aryumningsih.

Namun sebagai Bupati Subang tidak dapat dituntaskan Ketua DPD II Golkar Subang tersebut karena selang delapan bulan  KPK menahannya dan menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan.  Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman bui selama 6,5 tahun karena Imas Aryumningsih terbukti menerima duit suap Rp 410 juta dalam kasus perizinan pembuatan pabrik di Subang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah