Bersama Bang Pepen, Empat Terpidana Penerima Suap di Pemkab Bekasi Berkumpul di Lapas Sukamiskin

- 5 November 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Empat orang terpidan penerima suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya kepada media, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat 4 November 2022 mengatakan eksekusi keempat terpidana penerima suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dilakukan Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana,  pada Kamis 3 November 2022.  “Keempat terpidana sudah dieksekusi Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri.

Keempat terpidana tersebut,  Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong.  Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Baca Juga: Konser Boyband NCT 127 Dibubarkan Bukan Karena Pelanggaran, Tapi Karena Ada Peristiwa Ini

Untuk terpidana  Muhamad Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong harus mendekam di penjaran Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp250 juta. Sedangkan Wahyudi akan menjalani hukuman 4 tahun denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp500 juta,

Sementara untuk terpidana Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu juga ditambah pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

Dalam dakwaan, keempatnya terjerat kasus berawal dari Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Baca Juga: Gempa Bumi Darat Dikedalaman 1 Kilometer Dirasakan Masyarakat Muara Enim

Ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek tersebut, Rahmat Effendi alias Bang Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Selaku Bupati Bekasi Bang Pepen memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek, serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.  Lalu sebagai bentuk komitmen, Bang Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah