Persidangan Bang Pepen, di Dakwa JPU KPK Terima Uang Rp10 Miliar

- 31 Mei 2022, 00:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa terima suap Rp10 miliar terancam 20 tahun penjara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa terima suap Rp10 miliar terancam 20 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Bang Pepen menerima uang hingga Rp 10 miliar. Uang itu diterima Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,450,000,000," demikian kutipan dakwaan yang dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022, JPU  mendakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp 10 miliar.  "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut KPK.

Baca Juga: Seleksi Akan di Perketat Gegara Banyak CPNS dan PPPK Mundur

Dalam dakwaan disampaikan, aksi yang dilakukan Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. “Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14,392 meter persegi untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar Jaksa Penuntut KPK.

Bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin, terdakwa Rahmat Effendi telah melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin. Dilahan tersebut telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2,844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," jelas Jaksa Penuntut KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Pandemi Melandai Seni Budaya Diharapkan Kembali Bangkit

Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Dalam dakwaan juga disebut, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5.7 miliar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x