Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 4 April 2022, 14:30 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK.
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota non aktif Rahmat Effendi, sebagai tersangka pencucian uang. Ia dtetapkan sebagai tersangka menyusul temuan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilasir Portal Bandung Timur dari PMJNews, Senin 4 April 2022.

Ia menambahkan, Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga: Pakai Aplikasi ZX, Panggil Ambulans Semudah pesan OJOL

Dikabarkan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Empat dari delapan tersangka berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan Empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Dalam perkara suap, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar, terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan beberapa proyek lainnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah