Bang Pepen Sebut Sumbangan Masjid Sebagai Kode

- 7 Januari 2022, 07:40 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan gepokan uang tunai sebanyak Rp3 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen yang menggunakan istilah Sumbangan Masjid setiap  meminta  fee.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan gepokan uang tunai sebanyak Rp3 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen yang menggunakan istilah Sumbangan Masjid setiap meminta fee. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selain kasus suap lelang jabatan juga suap pengadaan barang dan jasa. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen kerap menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan Sumbangan Masjid.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih  Kamis 6 Januari 2022 petang terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Penangkapan dilakukan bersama 13 orang lainnya yang 8 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerima suap.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen menurut Firli Dahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. “Dalam menerima suapnya, RE (Rahmat Effendi) menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan Sumbangan Masjid,” ujar Firli Dahuri.

Baca Juga: Bintang Puspayoga, Dukung Polrestabes Bandung Pengungkapan Kasus Pencabulan Disertai Penjualan Anak

Kasus berawal saat Pemerintah kota Bekasi pada tahun  2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Selain itu untuk pembebasan lahan Polder 2021 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutkan untuk proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Juga melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ema Beri Peringatan, Tiga SKPD Lakukan Lelang Akhir Tahun

"Di duga, sebagai bentuk komitmen tersangka RE  telah meminta sejumlah uang kepada pihak swasta yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dengan menggunakan istilah Sumbangan Masjid," ujar Firli Bahuri.

Pihak swasta yang dimintai Sumbangan Masjid, LBM (Lai Bui Min) alias Anen, menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaan Bang Pepen. Orang tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi JL (Jumhana Lutfi) yang menerima uang sebesar Rp4 Miliar  dan kepada Camat Jatisampurna WY (Wahyudin) sebesar Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu MS (Makhfud Saifudin).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah