Bang Pepen Dapat Dijerat Pasal TPPU, Aliran Dana Tengah Diselidiki

- 29 Januari 2022, 08:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022 lalu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022 lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen dapat di jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan bukti cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022, terkait perkembangan kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. "Dalam kasus Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nanti akan diekspos," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ditegaskan Alexander Marwata, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal dijerat ke Bang Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi. Saat ini KPK masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Berbagi Kisah Pengalaman Hidup, Bupati Dadang Supriatna Motivasi Anak Muda

Alexander Marwata berjanji akan mengungkap setiap perkembangan dan temuan baru oleh Tim Penyidik KPK dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. "Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alexander Marwata.

Dietgaskan Alexander Marwata, KPK akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Bahkan alir dana  ke keluarga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Hal senada pernah disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa pendalaman kasus bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi. "Informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Buntut Aksi Anarkis di Mapolda Jabar, Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI dan 10 Anak Buahnya Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah