Buntut Aksi Anarkis di Mapolda Jabar, Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI dan 10 Anak Buahnya Jadi Tersangka

- 28 Januari 2022, 20:01 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo tekan Pimpinan Ormas GMBI Sumedang kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasca unras di Mapolda Jabar./Ade Hadeli/Galamedia//
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo tekan Pimpinan Ormas GMBI Sumedang kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasca unras di Mapolda Jabar./Ade Hadeli/Galamedia// /

PORTAL BANDUNG TIMUR- Buntut aksi demo di depan Mapolda Jawa Barat Kamis 27 Januari 2022, Ketua Umum DPP LSM GMBI  Fauzan Rachman beserta 10 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian mengamankan Fauzan Rachman diamankan dari kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Jumat 28 Januari 2022 dini hari.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan Fauzan Rachman sebagai tersangka karena selaku orang yang bertanggungjawab teradap aksi yang berlangsung pada Kamis 17 Januari 2022 yang berakhir anarkis. “Penetapan sebagai tersangka dilakukan pihak penyidik terhadap Fauzan Rachman tadi siang,” ujar Ibrahim Tompo.

Selain kepada Fauzan Rachman, menurut Ibrahim Tompo, pemeriksaan yang dilakukan secara maraton terjadap 725 orang anggota GMBI yang diamankan ditetapkan 10 orang berikut Ketua Umum DPP LSM GMBI  Fauzan Rachman.  "Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Prostitusi ABG Lewat Michat

Sementara terkait peran Fauzan dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh dan anarkis, masih dalam pendalaman penyidik. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ucapnya.

Selain Fauzan, polisi menetapkan 10 anak buah Fauzan menjadi tersangka. Sehingga total dalam perkara ini ada 11 tersangka. Di dalam 11 tersangka ini ada aktor intelektual. "Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," ucap Ibrahim.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x