Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dimungkinkan pelaku merupakan suatu komplotan spesialis dalam memasukkan narkoba ke dalam Lapas.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasa 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda sebanyak Rp 2M.***