Modus Baru, Penyelundupan 10 Gram Sabu Dengan Sandal ke Lapas Kelas IIB Cianjur Digagalkan Petugas

- 2 April 2024, 23:23 WIB
Kalapas Cianjur, Tomi Alyus didampingi Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti sandal yang dijadikan penyimpanan sabu.
Kalapas Cianjur, Tomi Alyus didampingi Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti sandal yang dijadikan penyimpanan sabu. /Portal Bandung Timur/ Dani Jatnika/

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dimungkinkan pelaku merupakan suatu komplotan spesialis dalam memasukkan narkoba ke dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasa 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda sebanyak Rp 2M.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah