SPN, Buruh Kabupaten Bandung Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

- 28 Oktober 2021, 19:35 WIB
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gabungan serikat pekerja atau serikat buruh di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan lakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Bandung dalam waktu dekat ini.  Dari delapan serikat pekerja yang akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum (UMK) 2022 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2021 yang saat ini sebesar Rp3.241.929.

"Intinya para buruh minta ada kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen. Kenaikan upah ini sesuai dengan harapan perangkat serikat pekerja di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono kepada Portal Bandung Timur di Majalaya, Kamis 28 Oktober 2021.

Ditegaskan Suharyono, para buruh tak mau tahu terkait dengan harapan kenaikan upah 10 persen pada UMK 2022 mendatang.  "Untuk menyuarakan tuntutan itu, SPN bersama tujuh serikat pekerja lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Bandung. Khususnya untuk SPN, rencana aksi unjuk rasa itu merupakan  instruksi langsung dari perangkat organisasi harus melakukan aksi di daerah masing-masing," kata Suharyono. 

Baca Juga: Terungkap Sudah, Sinyal Terdeteksi Para Astronom Bukan Sinyal Alien, Tetapi Komputer Rusak

Suharyono mengatakan, bahwa SPN akan tetap konsisten melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi para buruh. Bahkan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.

"Tuntutan kenaikan upah itu, untuk meningkatkan daya beli dan ekonomi para buruh. Kalau upah tak naik, bagaimana daya beli para pekerja meningkat," ucapnya. 

Suharyono mengatakan, kenaikan upah itu untuk mengimbangi kebutuhan para pekerja. Ia pun sempat mendapatkan kabar,  besaran UMK di sejumlah kabupaten/kota yang sudah besar, diisukan tak akan naik karena sudah besar. Sementara UMK yang masih kecil akan tetap naik. 

Baca Juga: Setan Merah Incar Zinedine Zidane, Kata Pengamat Zidane Mungkin Akan Seperti Ini

"Sebenanrya, buruh tak melihat itu, yang penting tiap tahun UMK naik. Pertimbangan para pekerja, setiap tahun kebutuhan hidup sehari-hari terus naik, sehingga harus ada penyesuaian dalam penetapan besaran upah kerja," ucapnya. 

Suharyono pun berharap kepada para pengusaha disaat UMK 2022 sudah ditetapkan, bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x