4 Pelaku Spesialisasi Curanmor Diamankan Berikut 16 Unit Sepeda Motor Hasil Aksinya

- 14 April 2022, 05:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat  memberikan keterangan pada konferensi pers terkait pengungkapan sindikat spesialis kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pada konferensi pers terkait pengungkapan sindikat spesialis kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor yang bermarkas di Pasirjambu Kabupaten Bandung. Diamankan empat orang tersangka pelaku berikut 16 unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Bandung Rabu 13 April 2022, Kapolresta Bandung  ombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula saat kawanan perampok spesialis curanmor tengah melakukan aksi Rabu 6 April 2022 baru lalu di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Para pelaku berhasil melarikan sepeda motor di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah.

Namun jajaran Satreskrim Polresta Bandung yang melakukan penyelidikan mampu mengungkap aksi para pelaku. Hanya dalam waktu 24 jam pelaku secara berturut-turut diamankan disejumlah lokasi.

Baca Juga: Vaksin Booster di Kota Bandung Hampir Mencapai Target 30 Persen

Dikatakan Kusworo Wibowo terungkapnya kasus saat diamankannya seorang pelaku berinisial RG diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. "Pelaku berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya, dan dari pengembangan diamankan tiga pelaku lainnya," ujar  Kusworo Wibowo.

Dari hasil pengembangan, menurut Kusworo Wibowo, diamankan RG(47) kemudian OH (20), S (20) dan I (21). Petugas juga berhasil menyita 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, berikut alat kejahatan berupa 8 kunci astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi dan 1 gagang kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah