Mahasiswa Unpad Warga Gading Tutuka di Bunuh Telah Direncanakan FA

- 12 November 2022, 18:37 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung) berhasil membekuk FA (24) pelaku penusukan terhadap korban Athariq Corrida (23) mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Hanya dalam waktu 5 jam tersangka pelaku FA diamankan Satreskrim Polresta Bandung pasca kejadian Jumat 11 November 2022 pukul 09.30 WIB di Perumahan Gading Tutuka Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.

“Tersangka pelaku FA telah kita amankan Jumat (11 November 2022) sekitar pukul 14.30 WIB, atau sekitar 5 jam pasca aksi penusukan yang dilakukannya pada pukul 09.30 WIB. Tersangka pelaku kita amankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Coblong Kota Bandung,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya, Sabtu 12 November 2022.

Pengungkapan kasus penusukan yang dilakukan FA karena merasa kesal kepada korban menurut Kusworo Wibowo berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi mata warga yang memberikan pertolongan serta CCTV.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Mukomuko Bengkulu

“Sejumlah warga mendengar teriakan korban dan datang ke sumber suara melihat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dan mengenakan jaket ojek online, dari keterangan tersebut langsung dilakukan pengejaran,” ujar Kusworo Wibowo.

Aksi tersangka pelaku FA menurut Kusworo Wibowo terlebihdahulu telah direncanakan. Tersangka pelaku sebelumnya melakukan perjanjian dengan korban untuk bertemu pada 5 Oktober lalu untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka.

“Namun hingga 9 Oktober antara pelaku dengan korban tidak bertemu untuk menyelesaikan masalah dan tersangka memesan jaket ojek online serta pisau disalah satu e-Commerce. Alasan menggunakan jaket ojek online tersangka untuk memudahkan masuk ke rumah korban dan melancarkan aksinya,” ujar Kusworo Wibowo.Baca Juga: WOW, Ada Emas Batangan di Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe

 

Aksi tersangka pelaku dilaksanakan Jumat 11 November karena korban tidak mau bertemu menyelesaikan masalah. “Aksi dilakukan pada pukul 09.30 WIB dan kami mengamankan tersangka pada puku 14.30 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Kecamatan Coblong Kota Bandung,” ujar Kusworo Wibowo.

Dikatakan Kusworo Wibowo, tersangka pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti pisau serta jaket, namun petugas berhasil mengamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pelaku FA diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembuhuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (syifaa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x