Dihadapan Kapolresta Bandung, Ternyata AFT Bukan Hanya Mengaku Membuat Laporan Palsu di Begal

- 7 Juni 2022, 00:17 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai AFT (21) tersangka pembuat laporan palsu telah menjadi  korban pembegalan dan videonya sepat viral yang ternyata sepeda motornya digadaikan untuk membayar hutang judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai AFT (21) tersangka pembuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan dan videonya sepat viral yang ternyata sepeda motornya digadaikan untuk membayar hutang judi online. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penangkapan AFT (21) warga warga Kampung Tanjunglaya Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten oleh jajaran Kepolisian Polsek Ciparay bukan hanya karena memberikan laporan palsu telah menjadi korban pembegalan. Dihadapan Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AFT mengaku motor digadaikan karena kalah judi online.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pres di Mapolresta Bandung, Senin 6 Juni 2022, tersangka AFT yang dihadirkan dihadapan awak media mengakui semua perbuatannya.

Tersangka AFT mengakui kalau dirinya telah membuat laporan palsu ke pihak kepolisian Polsek Ciparay bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di Jalan Sapan Sumbersari,  Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Usai Flyover Kopo, Giliran Pembangunan Flyover Kiaracondong Buah Batu

Dalam keterangannya, tersangka AFT sepulang dari membeli voucher pada 2 Juni 2022 pukul 21.00 WIB dibututi oleh pengendara sepeda motor RX King. Di Jalan Sapan Sumbersari betulan Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dirinya di pepet dan seorang pelaku menarik jaketnya hingga dirinya terjatuh.

Dalam kondisi terjatuh dari sepeda motor, tersangka AFT mengaku di injak oleh ketiga pelaku secara bergantian kemudian  Honda PCX bernomor polisi  D-6303-VEX atas nama AFT dibawa kabur.

Dirinya  mengaku sempat sesak nafas dan pingsan akibat injakan di bagian dada dan petugas Polsek Ciparay yang mendapat laporan langsung ke lokasi kejadian dan mengantarkan AFT ke RSUD Otista.   

Baca Juga: Soreang Cup Koi Show 2022 Rangsang Perekonomian Budidaya Ikan Koi

“Namun saat dilakukan pendalaman, petugas di lapangan merasa laporan AFT ada kejangalan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda PCX tahun 2020 milik AFT ada di pihak yang menerima gadai,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi.

Setelah dilakukan kroscek, ternyata sepeda motor Honda PCX warna hitam nomor polisi  D-6303-VEX milik tersangka AFT bukan di bawa kabur, tapi digadaikan. “Tersangka AFT menggadaikan sepeda motornya seharga Rp5 juta,” tambah Kusworo Wibowo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah