Melanggar Etika Disiplin, Camat Cunihin Pada Staf Dibebastugaskan Wali Kota Bandung

- 25 Desember 2022, 00:43 WIB
Ilustrasi penegakan disiplin etika. Oknum Camat di Kota Bandung diberhentikan tugas karena lakukan tindakan cunihin pada bawahannya.
Ilustrasi penegakan disiplin etika. Oknum Camat di Kota Bandung diberhentikan tugas karena lakukan tindakan cunihin pada bawahannya. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung beri sanksi tegas membebastugaskan oknum Camat pelaku cunihin di Kota Bandung.  Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan beberapa bukti di lapangan oknum Camat telah berbuat cunihin pada bawahannya.

"Jadi beliau (Wali Kota Bandung Yana Mulyana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Wali Kota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, kepada wartawan terkait kejelasan kasus yang menimpa salah seorang Camat di Kota Bandung yang melakukan tindak perbuatan asusila pada stafnya.

Ditegaskan  Adi Junjunan Mustafa bahwa Pemkot Bandung telah mengambil langkah tehas penegakan disiplin terhadap oknum Camat yangmelanggar norma susila ataupun etika disiplin. Hal tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan kejadian dan telah dilakukan konfirmasi oleh Inspektorat serta  laporan telah sampai ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. 

Baca Juga: Air Selalu Menggenang di Depan Gerbang Gate Away Cicadas

Dari hasil pemeriksaan, menurut Adi Junjunan Mustafa, ditemukan beberapa bukti di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin PNS.

"Dan penegakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung," jelas Adi Junjunan Mustafa.

Dalam waktu dekat menurut  Adi Junjunan Mustafa keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar. Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.

"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu.  Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat,” ujar Adi Junjunan Mustafa.

Baca Juga: Jelang Libur Natal 2022, Arulin Puncak Terpantau Meriah

Ditegaskan Adi Junjunan Mustafa, pengangkatan plh Camat tersebut sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.  "Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ujar Adi Junjunan Mustafa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x