Waduh, di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2022 Lebihdari 8 Ribu Anak Ajukan Dispensasi Menikah Dini

- 13 Mei 2023, 18:37 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,  Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan paparan pada acara  Diskusi Publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan paparan pada acara Diskusi Publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023. /Foto : Wawan Kusmiran/

PORTAL BANDUNG - Fakta cukup mengejutkan terhadap kondisi perempuan dan anak di Jawa Barat diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,  Tubagus Ace Hasan Syadzily. Pernikahan dini di Jawa Barat menduduki peringkat kedua di Indonesia, sepanjang tahun 2022 tidak kurang dari 8.607 orang anak mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Fakta tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan materi pada Diskusi Publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023 . Kegiatan yang merupakan Program Kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607 orang. Jumlah tersebut  sebanyak 4.297 orang adalah anak perempuan dan 4.310 orang laki-laki,” ujar Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Baca Juga: Tubagus Ace Hasan Syadzily Soroti Problematika Perempuan dan Anak di Jawa Barat

Sementata berdasarkan data yang dimilikinya,  perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 mencapai 9.821 perkawinan. “Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Terhadap kondisi tersebut  Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan pentingnya perhatian serius pemerintah dan negara dalam mengurus  berbagai persoalan anak di tengah masyarakat saat ini. “Negara harus hadir agar seluruh anak di Indonesia termasuk di Jawa Barat senantiasa mendapat perlakuan dan perlindungan yang memadai,” tegas Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Perlindungan anak ditegaskan  Tubagus Ace Hasan Syadzily, antara lain bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Juga  berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Baca Juga: Ace Hasan, Saat Penyaluran Bantuan Validitas Data Jangan Timbulkan Masalah  

Beberapa regulasi menurut  Tubagus Ace Hasan Syadzily, telah mengatur terkait permasalahan perlindungan perempuan dan anak itu, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1). “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” papar  Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengutip bunyi Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1).

Diakhir paparannya Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyampaikan permasalahan perempuan dan anak pasca pandemi Covid-19. “Permasalahan lain terkait anak dan perempuan di Jabar adalah munculnya anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi/anak yang masih tinggi,” ujar Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang berharap permasalahan perempuan dan perlindungan anak menjadi fokus perhaian pemerintah Jawa Barat serta pemerintah daerah kabupaten dan kota. (wawan kusmiran)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x