Tubagus Ace Hasan Syadzily Soroti Problematika Perempuan dan Anak di Jawa Barat

- 13 Mei 2023, 15:11 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,  Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan materi pada Diskusi Publik Perlindungan Anak di Masa Darurat di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan materi pada Diskusi Publik Perlindungan Anak di Masa Darurat di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023. /Foto : Wawan Kusmiran/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Permasalahan perlindungan anak di Jawa Barat harus menjadi perharian serius pemerintah di setiap daerah.

“Ada beberapa problematika perempuan dan anak di Jabar yang harus menjadi bahan perhatian bersama. Salah satunya adalah soal perkawinan usia dini di bawah 18 tahun yang masih cukup marak,”  ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,  Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan materi pada Diskusi Publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” Program Kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR RI di Sapadia Hotel Ciwidey Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Mei 2023.

Ditegaskan Tubagus Ace Hasan Syadzily, pentingnya perhatian serius pemerintah dan negara dalam mengurus  berbagai persoalan anak di tengah masyarakat saat ini. Negara harus hadir agar seluruh anak di Indonesia termasuk di Jawa Barat senantiasa mendapat perlakuan dan perlindungan yang memadai.

Baca Juga: Tubagus Ace Hasan Syadzily, Golkar Besar Karena Ditopang Ulama dan Pesantren

Padahal menurut Tubagus Ace Hasan Syadzily, beberapa regulasi telah mengatur terkait permasalahan perlindungan perempuan dan anak. Diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”

Kemudian di  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jelasnya.

Ditegaskan Tubagus Ace Hasan Syadzily, perlindungan anak antara lain bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Baca Juga: Ace Hasan, Saat Penyaluran Bantuan Validitas Data Jangan Timbulkan Masalah  

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahkan mengatur bagaimana negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan anak dan perempuan tersebut. “Kami di DPR saat ini bahkan sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Dihadapan ratusan peserta yang hadir,Tubagus Ace Hasan Syadzily, menuturkan beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak. Diantaranya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x