“Kemudian, Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak, dan ketiga Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tegas Tubagus Ace Hasan Syadzily.
Selain itu, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. “Dengan kata lain Pemerintah Daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak,” pungkas Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Wawan Kusmiran)***