Penindakan hukum kepada para pelanggar itu bisa saja dihindari jika oknum warganya segera sadar dengan tindak pelanggarannya. "Pengalaman penertiban bangunan liar sebelumnya, di RW 01 Kelurahan Mekarmulya, berlangsung lancar karena warganya sadar bahwa mendirikan bangunan di atas badan sungai itu termasuk pelanggaran. Setelah sadar, warga sendiri akhirnya yang membongkar bangunan-bangunan liar di RW 01 itu. Sungai itu untuk kepentingan umum, tidak bisa dikuasai perseorangan," ujar Ellis Suprihatin. (Ari Prianto Teguh)***