Video Viral, Dua Pria Ajak Duel Anggota Polisi Margahayu Terjadi Mei Lalu Sudah Diamankan dan Diproses

- 21 Juni 2023, 02:48 WIB
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkait vodeo viral dua pria tantang Polisi Lalu Lintas berkelahi di Taman Kopo Indah terjadi pada 23 Mei 2023 lalu, pelaku sudah diamankan dan diproses.
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkait vodeo viral dua pria tantang Polisi Lalu Lintas berkelahi di Taman Kopo Indah terjadi pada 23 Mei 2023 lalu, pelaku sudah diamankan dan diproses. /Tangkapan layar instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aksi dua jagoan mengajak duel anggota polisi di kawasan Taman Kopo Indah Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, yang viral di media sosial terjadi pada Mei 2023 lalu. Kedua tersangka pelaku, yaitu Ujang Indrawan (38 tahun) dan Dadang Suryana (50) sudah diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan tentang peristiwa yang menimpa personilnya. “Peristiwa sebenarnya terjadi pada Rabu 24 Mei 2023 lalu dan videonya baru viral dua hari ini,” Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa 20 Juni 2023.

Dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa berawal saat  Deni Suharlan (50 tahun) pulang dari bertugas lapangan di Unit Lantas Polsek Margahayu mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pengendara sepeda berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan sambil mengacungkan senjara. Sebagai petugas,  Deni Suharlan langsung melakukan pengejaran dan saat bertemu di Taman Kopo Indah I Blok C meminta keduanya menepikan sepeda motor.

Baca Juga: Tunjukan Eksistensi, Kelompok Bermotor Hadang Bis Pariwisata di Jalan Raya Solokanjeruk Rancaekek

Saat akan dilakukan penindakan kedua tersangka pelaku Ujang Indrawan (38 tahun) dan Dadang Suryana (50) awalnya mendorong-dorong tubuh petugas Deni Suharlan. Kemudian salah seorang diantaranya melayangkan pukulan dan mampu ditangkis Deni Suharlan.

Sementara seorang lainnya yang membawa senjata tajam jenis samurai menantang Deni Suharlan membuka baju dinas untuk berkelahi. “Sebagaimana di dalam vidio kedua pelaku mengajak berkelahi dan meminta petugas Deni Suharlan untuk membuka baju tapi tidak diladeni,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Disaat terjadi keributan datang dua petugas berpakaian preman yang langsung membantu Deni Suharlan dan kemudian kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Margahayu. “Jadi pada hari itu juga sudah diamankan, tapi video yang beredar baru ramai beberapa hari ini,” pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kedua pelaku sudah diamankan dan diproses, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat  Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Undang Undang tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x