PORTAL BANDUNG TIMUR - Kops Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai tahun 2023 memberlakukan kebijakan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Perberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, penggolongan SIM C merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemberlakuan penggolongan SIM C diperuntukan bagi pengguna sepeda motor 250 cc ke bawah. Untuk SIM C1 pengguna sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan bagi pengguna sepeda motor di atas 500 cc diharuskan mengantongi SIM C2.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menegaskan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
Sementara Polresta Bandung pada hari Senin 23 Januari 2023 SIM Keliling akan berada di Alun Alun Cicalengka dan Selasa 24 Januari 2023 akan melayani masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bandung tepatnya di Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung.