Korlantas Terbitkan 3 SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung, Polres Cimahi dan Polresta Bandung

- 22 Januari 2023, 23:55 WIB
Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan Polres Cimahi di Alun Alun Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan Polres Cimahi di Alun Alun Kota Cimahi beberapa waktu lalu. /Sumber : Instagram @satlantaspolrescimahi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kops Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai tahun 2023 memberlakukan kebijakan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Perberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, penggolongan SIM C merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemberlakuan penggolongan SIM C diperuntukan bagi pengguna sepeda motor 250 cc ke bawah. Untuk SIM C1 pengguna sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan bagi pengguna sepeda motor di atas 500 cc diharuskan mengantongi SIM C2.

Jadwal pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM Polrestabes Bandung.
Jadwal pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM Polrestabes Bandung.
Pengajuan SIM C1 dilakukan setelah pengendara memiliki SIM C selama 12 bulan. Demikian pula pengaju SIM C2 dapat dilakukan setelah pengaju memiliki SIM C1 selama 12 bulan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menegaskan  tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

Jadwal pelayanan perpanjang masa berlaku SIM Polresta Bandung.
Jadwal pelayanan perpanjang masa berlaku SIM Polresta Bandung.
Berikuti jadwal layanan perpanjangan masa berlakuk SIM Keliling Polrestabes Kota Bandung, Polres Cimahi dan Polresta Bandung. Polrestabes Bandung membuka dua outlet pelayanan perpanjangan SIM yang buka setiap Seningga Sabtu di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jalan Cianjur No. 34 dan di SIM outlet Metro INdah Mall lanta 1 Blok FF Jalan Soekarno Hatta 590 Bandung.

Sementara Polresta Bandung pada hari Senin 23 Januari 2023 SIM Keliling akan berada di Alun Alun Cicalengka dan Selasa 24 Januari 2023 akan melayani masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bandung tepatnya di Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung.

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM Polres Cimahi.
Jadwal pelayanan perpanjangan SIM Polres Cimahi.
Sedangkan Polres Cimahi, dengan jadwal tetap pada Senin 23 Januari 2023 akan melayani di Alun Alun Kota Cimahi, Selasa 24 Januari 2023 di Masjid Agung Lembang, pada hari Rabu 25 Januari 2023 berada di Cimahi Mall. Sementara pada hari Kamis 26 Januari 2023 di Alun Alun Kota Cimahi,  Jumat 27 Januari 2023 di Gate Tol Padalarang Timur dan Sabtu 28 Januari 2023 di Alun Alun Kota Cimahi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x