BPJS Kesehatan Syarat Bikin SIM dan STNK, Polisi Siapkan Fasilitas Kemudahan

- 1 September 2022, 07:30 WIB
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK.
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK. /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi salah satu syarat pemohon SIM dan STNK. Sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

terkait hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, seperti dilansir laman NTMC Polri, Rabu 31 Agustus 2022.

Firman pun mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah