INI Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Polresta Bandung dan Polres Cimahi

- 18 Januari 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tahukan pembaca bahwa di Indonesia Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menerbitkan 11 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini temuat dalam Bab II Penerbitan SIM pada Pasal 3 tentang setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

Dalam Pasal 3 tersebut SIM Polri terdiri dari SIM A, SIM A  Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum, SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D dan SIM DI.

Disebutkan bawa, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Sedangkan SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: RH (20) Sang Begal, Awalnya Iseng Jadi Ketagihan Karena Mendapatkan Kepuasan

Sementara SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.  SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Untuk SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, - 6 - dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). Sedangkan SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Kemudian SIM C, yang berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik). SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Cianjur, Kaca Jendela Bergetar Terdengar Suara Bergemuruh

Selain itu Polri juga menerbitkan SIM CII, yang berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus sentimeter kubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Juga diterbitkan SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Sedangkan SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x