RH (20) Sang Begal, Awalnya Iseng Jadi Ketagihan Karena Mendapatkan Kepuasan

- 18 Januari 2023, 04:52 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didamping Kapolsek Cikancung Iptu Carsono saat memberikan keterangan pers.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didamping Kapolsek Cikancung Iptu Carsono saat memberikan keterangan pers. /Foto : Tribatra Polri News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Warga di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung dan sekitarnya bisa bernafas lega karena Kepolisian Polsek Cikancung telah berhasil menangkap pelaku begal buah dada wanita. Tersangka pelaku RH (20) mengaku berawal dari perbuatan iseng dan jadi ketagihan hingga menjadi hobi yang menghasilkan kepuasan diri.

Perbuatan iseng RH warga Cikancung yang mengarah ke hobi dapat dihentikan jajaran Polsek Cikancung setelah video rekaman CCTV aksinya viral di media sosial. “Aksi pelaku sempat viral dan membuat resah warga Cikancung,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan.

Selain mengantongi barang bukti rekaman CCTV menurut Kusworo Wibowo, pihaknya juga menerima laporan orang tua salah seorang korban ke  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. ‘Jadi alat bukti yang kami kantongi selain rekaman CCTV juga laporan seorang korban berusia 16 tahun dengan diantar oleh ibunya ke PPA Polresta Bandung pada 7 Januari lalu yang melaporkan telah menjadi begal payudara pada Desember 30,” terang Kusworo didampingi Kapolsek Cikancung Iptu Carsono.

Baca Juga: Langkas Serius Kemenkes Tangani Kasus Ciki Ngebul

Berbekal rekaman CCTV jajaran Polsek Cikancung tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk mengamankan RH.”Karena wajah dan nomor kedaraan sangat jelas jadi mempermudah pengungkapan,” tambah Kusworo Wibowo.

Kepada wartawan RH mengaku aksi yang dilakukannya berawal dari iseng. “Ya, awalnya iseng tapi setelah melakukan mendapat kepuasan jadinya keterusan semacam hobi,” ujar RH seraya tersenyum-senyum.

Diakui RH, aksinya baru dilakukan pada Desember 2022 lalu dan telah melakukan aksi terhadap 7 orang korban. Rata-rata korbanya perempuan berusia remaja dengan cara memepet sepeda motornya dan setelah berhenti lalu aksi dilakukannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RH di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 6 Miliar. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x