Langkas Serius Kemenkes Tangani Kasus Ciki Ngebul

- 17 Januari 2023, 20:58 WIB
Infografis penanganan kasus Ciki Ngebul yang ditangani serius Kementerian Kesehatan.
Infografis penanganan kasus Ciki Ngebul yang ditangani serius Kementerian Kesehatan. /Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan menghimbau fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan langkah antisipasi agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi Ciki Ngebul (Cikbul) tidak semakin luas.

Kementerian Kesehatan mencatat, sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat konsumsi Ciki Ngebul. Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala dan mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala.

“Ada puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Jakarta yang mengalami keracunan pangan usai menyantap jajanan berasap atau Ciki Ngebul. Kebanyakan gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut," ujar Direktur Penyehatan Lingkungan, dr. Anas Ma’ruf, MKM.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Tuntut Seumur Hidup, JPU Berkeyakinan Terdakwa Bersalah dan Secara Sah Melakukan Pembunuhan

Dalam Konferensi Pers “Kewaspadaan Nitrogen Cair Pada Pangan Siap Saji” yang ditayangkan dalam chanel YouTube Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa  Kementerian Kesehatan telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut. “Agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi Ciki Ngebul tidak semakin luas, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji,” terang Anas Ma’ruf.

Dalam Surat Edaran tersebut menurut Anam Ma’ruf, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan. Juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

“Kami ingin pemerintah daerah melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dll untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujar Anas Ma’ruf.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ancam Puluhan Anggota Kelompok Motor Tidak Akan Dapat SKCK

Menurut Anas Ma’ruf, pengawasan dan pembinaan,  dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.  Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kita rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang dr. Anas.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x