Kang Yana, Dinkes Sudah Keluarkan Surat Larangan Disdik Diinstuksikan Keluarkan Larangan Ciki Ngebul

- 17 Januari 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi Ciki Ngebul (Cikbul).  Wali Kota Bandung Yana Mulyana instruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung keluarkan larangan penjualan Ciki Ngebul di lingkungan sekolah dan sekitar kawasan sekolah.
Ilustrasi Ciki Ngebul (Cikbul). Wali Kota Bandung Yana Mulyana instruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung keluarkan larangan penjualan Ciki Ngebul di lingkungan sekolah dan sekitar kawasan sekolah. /Sumber : instagram @disdikbandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan  Kota Bandung untuk mengeluarkan larangan perdagangan Ciki Ngebul (Cikbul). Surat larangan untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tertanggal 3 Januari 2023, perihal Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan dan surat Dinas Kesehatan Jawa Barat yang menetapkan kasus keracunan makanan (kermak) Ciki Nitrogen (Cikbul) pada beberapa anak sekolah sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Kalau kita di Dinas Kesehatan Kota Bandung sudah membuat surat edaran untuk melarang. Saya juga sudah meminta Dinas Pendidikan juga untuk mengeluarkan surat larangan peredaran Ciki Ngebul di lingkungan sekolah serta himbauan kepada jajaran guru dan pengajar, serta siswa dan orang tua,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada wartawan Selasa 17 Januari 2023.

Dikatakan Yana Mulyana, pihaknya menginstruksikan Disdik Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti Instruksi Kemenkes serta Himbauan Dinkes Jabar dan Dinkes Kota Bandung. “Saya instruksikan agar Kadinkes Kota Bandung segera mengeluarkan surat edaran larangan Ciki Ngebul dilingkungan sekolah maupun sekitar sekolah,” ulang Yana Mulyana.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Tuntut Seumur Hidup, JPU Berkeyakinan Terdakwa Bersalah dan Secara Sah Melakukan Pembunuhan

Terhadap kasus jajanan Ciki Ngebul, Yana Mulyana mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi jajanan anak-anak yang mengakibatkan keracunan. “Hingga saat ini di Kota Bandung dilaporkan belum diketemukan kasus anak yang mengalami keracunan akibat mengkonsumsi Ciki Ngebul, dan diharapkan jangan sampai terjadi,” ujar Yana Mulyana.

Dikatakan Yana Mulyana, pihaknya menerima laporan bahwa adanya pasien yang di duga keracunan makanan Ciki Ngebul di RSUD Kota Bandung dipastikan bukan warga Kota Bandung. “Semuanya (yang dirawat di RSUD Kota Bandung) warga luar Kota Bandung,” ujar Yana Mulyana.

Menurut Yana Mulyana, untuk pasien anak diduga mengkonsumsi Ciki Ngebul di Poli Anak RSUD Kota Bandung lumayan banyak. “Untuk data pastinya berapa jumlahnya saya belum menerima lapiran data rekam medik, tapi yang pasti bukan warga Kota Bandung,” ujar Yana Mulyana.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ancam Puluhan Anggota Kelompok Motor Tidak Akan Dapat SKCK

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Jawa Barat menetapkan kasus keracunan makanan (kermak) Ciki Nitrogen (Cikbul) pada beberapa anak sekolah sebagai kejadian luar biasa (KLB). Dinas Kesehatan Jawa Barat keluarkan Surat Edaran Khusus untuk Dinas Kesehatan di seluruh Kabupaten dan Kota Jawa Barat mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana, terkait dengan surat  Kementerian Kesehatan RI Nomor SR. 01.07/111/5/67/2023. Surat himbauan agar rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah