Tragedi Gang Elos Dago, Dua Jurnalis Peliput Dipukuli Aparat AJI Bandung Mengutuk

- 16 Agustus 2023, 11:04 WIB
Polisi memasuki pemukiman warga Dago Elos di tengah sengketa lahan yang terjadi.
Polisi memasuki pemukiman warga Dago Elos di tengah sengketa lahan yang terjadi. /Instagram/@lbhbandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Insiden bentrokan antara aparat kepolisian Polrestabes Bandung dengan warga Gang Elos Dago Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Senin 14 Agustus 2023 malam dua jurnalis peliput turut menjadi sasaran tindakan aparat kepolisian. Jurnalis BandungBergerak Awla Rajul dan jurnalis Radar Bandung Agung Eko Sutrisno menjadi korban saat melakukan liputan.

Sebagaimana dikutip dari situs berita prfmnews.id, Rabu 16 Agustus 2023, Awla Rajul mengaku dipukul di bagian perut, paha, dan lengan. Selain itu, rambutnya di jambak dan kepalanya di pentung hingga benjol.

Pada saat dipukuli, Awla Rajul berada di sekitar pemukiman warga di Gang Elos RT 02 RW 02 kawasan Terminal Dago. Tiba-tiba polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Awla Rajul.

Baca Juga: Polda Jabar Terima Laporan Warga Elos Dago

Kepada petugas yang menanyai, Awla Rajul menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers. Sayangnya aparat tak mengindahkan pernyataan tersebut dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali.

Bukan hanya dipukuli di Gang Elos saat mencari informasi dari warga Gang Elos, Awla Rajul sempat dibawa oleh aparat ke polisian  ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya, bahkan Awla Rajul sempat mendapat ancaman lainnya.

Sementara jurnalis lainnya Agung Eko Sutrisno, dari  Radar Bandung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Merasa kondisi tidak aman Eko Sutrisno menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.

Terhadap insiden yang di alami dua orang jurnalis yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas peliputan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung) menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Awla Rajul dan Eko Sutrisno adalah kejahatan serius. Mereka tidak hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Mau Jemput Anak di Dago Bandung, Warga Tasikmalaya Malah Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan dan Penganiayaan

"Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalis sat melakukan kerja jurnalistik," ujar Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi, dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x