PORTAL BANDUNG TIMUR - Salwa Azizah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan penganiayaan dari mantan suaminya AR saat akan menjemput putranya. Pada peristiwa Rabu 12 Juli 2023 terjadi di Jalan Ir H Djuanda (Dago) 488 A Kota Bandung, di rumah kediaman mantan suaminya.
Akibat perlakuan AR mantan suaminya, Salwa Azizahi warga Jalan Panunggal 53 A RT.001/RW.006, Cipedes, Kota Tasikmalaya, mengalami luka di bagian atas mata dan bawah mata serta kepala bagian belakang. Atas perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan pada dirinya, dalam kondisi wajah terluka akibat pecahan kacamata yang dikenakannya korban langsung melapor ke Polrestabes Bandung dan dengan sigap ditangani dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/670/VII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Terkait peristiwa yang dialaminya, Salwa Azizah pada Rabu 12 Juli 2023 dirinya bermaksud untuk menjemput anaknya yang sudah dibawa selama sepekan oleh AR mantan suaminya. Padahal janjinya saat dijemput akan dikembalikan 3 hari, namun setelah sepekan tidak kunjung diantar pulang.
Namun saat tiba di rumah AR di Jalan Ir H Djuanda (Dago) 488 A, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Salwa Azizah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penganiayaan. "Saya dipukul dengan tanganya, hingga sampai diseret, pokoknya saya sangat trauma dengan penganiayaanya itu," ungkapnya sambil menangis, sebagaimana dikutip dari porta berita Jurnal Soreang, Kamis 13 Juli 2023.
Diceritakan Salwa Azizah, saat bertemu dengan AR mantan suaminya dirinya dipukul pada mata bagian kanan. Akibat pemukulan tersebut kacamatanya mengalami pecah. “Beruntung pecahan kaca tidak sampai mengenai mata saya,” tambah Salwa Azizah.
Perlakuan AR mantan suaminya tidak hanya memukul, korban diseret dari lanta2 ke lantai 1 melewati tangga. Setelah itu pelaku menendang dan juga melakukan pelemparan dengan menggunakan sisa bata ke pundak kiri korban.
Baca Juga: Status Perkara Pelaporan Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
Akibat perbuatan pelaku, Salwa Azizah mengalami luka pada bagian atas dan bawah matanya, kepala bagian belakang, kuping sebelah kiri dan pinggang akibat tarikan saat diseret dari lantai 2 ke lantai 1, serta luka memar akibat lemparan bata. “Pokoknya saya benar-benar sangat trauma dengan penganiayaanya," ujar Salwa Azizah.
Terkait dengan peristiwa dan laporan yang dilakukan korban, dibenarkan langsung Kanit Resor Kota Bandung Iptu Edwin Wibawa. Benar kasusnya masuk ke Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.