Ferry Irawan Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan KDRT

- 13 Januari 2023, 01:56 WIB
Ferry rawan dan Venna Melinda saat melakukan sesi foto prewedding.
Ferry rawan dan Venna Melinda saat melakukan sesi foto prewedding. /Tangkapan layar @vennamelindachannel/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Raden Ferry Irawan Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda istrinya. Aktor yang lebih dikenal dengan nama Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT setelah Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan gelar perkara. Olah TPK dan gelar perkara dilakukan Rabu 11 Januari 2023 di  hotel kawasan Kediri.

“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Timur Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum, Pembangunan Masjid Al Jabbar Dapat Dipertanggungjawabkan

Dikutip dari situs resmi Humas Polda Jatim penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan ditetapkan Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sementara terkait pasal yang disangkakan pada Ferry Irawan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, dengan telah naiknya status Ferry Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum telah melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan. “Rencananya Senin (16 Januari 2023) tersangka bisa menghadiri panggilan penyidik,” ujar Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x