Disampaikan Iptu Edwin Wibawa, korban kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya menimpa kaum perempuan yang sebenarnya harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat. Hal ini agar terhindar dan terbebas dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan.
Dikatakan Iptu Edwin Wibawa, Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal.
Baca Juga: Bintang Puspayoga Prihatinkan KDRT di Setu Tanggerang Sebabkan Anak Korban Trauma
Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut.
Dengan dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Iptu Edwin Wibawa.***