Bintang Puspayoga Prihatinkan KDRT di Setu Tanggerang Sebabkan Anak Korban Trauma

- 19 November 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi KDRT. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga prihatinkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Setu Kota Tanggerang .
Ilustrasi KDRT. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga prihatinkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Setu Kota Tanggerang . /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga merasa prihatin telah terjadi  tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang suami (T) terhadap istrinya (K) di Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Apapun alasannya pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan dikhawatirkan dapat berdampak pada psikis anak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari situs resmi KemenPPPA.

Baca Juga: Kepulauan Enggano Bengkulu Utara Diguncang 13 Kali Gempa Bumi Tektonik Susulan

Ditegaskan Bintang Puspayoga pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Aksi  pemukulan termasuk dalam KDRT juga  merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan. Tindakan KDRT juga dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT. 

“KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan. Secara fungsional kedua dinas tersebut memiliki tugas yang sama dengan kami dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban maupun pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” terang Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Bullying SMP Plus Baiturrahman, Disdik Kota Bandung Langsung Menegur dan Membina

Lebih lanjut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi peran Kepolisian Sektor Cisauk atau Setu Kota Tanggerang. Pihak kepolisia merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial.

Polisi telah mengamankan pelaku (T), yang merupakan warga wilayah RT 04/02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sementara itu, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anak korban, yaitu E (16) dan E (8) di Cisauk.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah