PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima laporan warga Gang Elos Terminal Dago, Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Peneriman laporan sebagai bentuk pelayanan aparat kepolisian kepada masyarakat dalam menangani berbagai perkara.
Diterimanya laporan warga Gang Elos Terminal Dago, Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung diketahui awak media yang mendapatkan rekaman video ucapan terimakasih yang disampaikan Ade Suherman salah seorang warga Elos Terminal Dago. "Terima kasih laporan kami diterima di Polda Jabar. Saya menyampaikan terima kasih," kata Ade Suherman dalam rekaman videonya yang diterima wartawan, Selasa 15 Agustus 2023 malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan Polda Jabar telah menerima laporan dari masyarakat Elos Dago Kota Bandung terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," terang Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dikatakan Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada prinsipnya polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. “Kepolisian dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak, memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan warga Elos Dago akan ditangani Polda Jabar bersama dengan Polrestabes Bandung. "Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. “Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Surawan.
Menurut Kombes Pol Surawan, penanganan kasus pelaporan warga Elos Dago berdasarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Polda Jabar mengeluarkan Sprint Lidik Nomor:Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
Sebelumnya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan sebagaimana dikutip dari unggahan video di instagram Polrestabes Bandung @polrestabesbandung menegaskan bahwa Polrestabes Bandung tidak menolak laporan dari warga Elos Dago. "Kami dari Polrestabes Bandung tidak menolak, dan bahkan dari mereka yang datang baik pengacara atau warga langsung diterima oleh Kasatreskrim. Itu ada berita acara wawancaranya, diadakan gelar dan disampaikan bahwa laporan ini akan diterima dengan alat bukti yang dibutuhkan," terang Kombes Pol Budi Sartono.