Ngeyel, Otlet Limbah Mie Gacoan Cipadung Cibiru di Cor untuk Keduakalinya

- 15 Maret 2024, 15:35 WIB
Pasi Ops Citarum Harum 22, Letda Jukiman Naibaho dan Dansub 7 Serma Abdulloh Fawzi menunjukan lubang outlet limbah gerai Mie Gacoan yang langsung keluar tanpa di proses dan dilakukan pengecoran.
Pasi Ops Citarum Harum 22, Letda Jukiman Naibaho dan Dansub 7 Serma Abdulloh Fawzi menunjukan lubang outlet limbah gerai Mie Gacoan yang langsung keluar tanpa di proses dan dilakukan pengecoran. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Untuk kalikeduanya Dansektor 22 Citarum Harum Sub 07 bersama Dinas Lingkungah Hidup Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024 kembali melakukan pengecoran saluran limbah gerai Mie Gacoan di Jalan AH Nasution Cipadung, Kelurahan palasari kecamatan Cibiru Kota Bandung. Pengecoran setelah pihak menejemen Mie Gacoan dinilai tidak memiliki itikad baik melakukan perbaikan tempat pengolahan limbah buangan yang sebelumnya sudah di tutup.

“Sudah diperingati tiga kali dan bahkan untuk saluran ke drainase sudah kita tutup karena berbau dan ada laporan dari warga. Saat ditutup mereka janji akan memperbaiki dan sementara waktu akan dilakukan penyedotan secara berkala,” terang Dansub 7 Serma Abdulloh Fawzi kepada awak media yang meliput di lokasi kejadian.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan menurut Serma Abdulloh Fawzi sarana limbah produksi tidak juga diperbaiki. “Karenanya kita kembali beri peringatan karena disaat hujan air limbah keluar memenuhi pelatara parkir dan masuk ke jalan, karenanya kali ini kita tutup langsung dari outletnya,” kata  Serma Abdulloh Fawzi.

Sementara Kabid Binwasdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Lita Endang, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas karena sudah melakukan tidakan sesuai prosedur. “Kita bersikap tegas terhadap Mie Gacoan ini karena hampir semua gerai Mie Gacoan sejak awal bermasalah terkait perijinan dan juga masalah lingkungan. Khusus untuk Mie Gacoan di Cipadung ini sudah tigakali diperingati masalah pembuangan limbahnya, bahkan saluran ke drainase sudah di cor tapi tetap tidak ada itikad baik untuk memperbaiki,” tegas Kabid Binwasdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Lita Endang,  dalam pernyataannya kepada Penanggungjawab Operasional Mie Gacoan Ibnu.

Ditegaskan Lita Endang, meskipun sulit untuk menindak Mie Gacoan karena DLH Kota tidak memiliki kewenangan karena masalah perijinan semua sudah dari pusat, tapi dengan berdasarkan laporan dari warga maka DLH Kota Bandung bisa melakukan pelaporan. “Bahkan laporan yang bis akita lakukan bukan hanya perdata masalah kerusakan lingkungan tapi juga pidana. Bahkan untuk kasusnya sudah di proses di Polda Jabar,” kata Lita Endang.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x