Dalami Kasus Senjata Ilegas IRT Awiligar Cimenyan, Direskrimum Polda Jabar Sambangi LP Cipinang

- 4 April 2024, 00:48 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukan barang bukti senjata api yang ditemukan dirumah Awiligar Cimenyan Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukan barang bukti senjata api yang ditemukan dirumah Awiligar Cimenyan Kabupaten Bandung. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepemilikan puluhan sejata ilegal laras pendek dan panjang milik milik Phiong King Lay alias PKL didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat. Senjata ilegal disembunyikan Hanny Sin Lan alias HSL istri dari Phiong King Lay dikediamananya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Dalam keterangan persnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 6 penyidik berangkat ke Lapas Cipinang untuk memeriksa Phiong King Lay. Tim penyidik Dirreskrimum Polda Jabar akan mendalami sosok PKL pemilik senjata.

"Pada hari ini tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap PKL yang menjalani hukuman di LP Cipinang.   Keterangan dibutuhkan untuk mengetahui asal usul senjata maupun kegunaannya dan kalau sudah di jual kemana saja,”ujar Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: WOW, Ibu Rumah Tangga di Awiligar Cimenyan Kabupaten Bandung Simpan 31 Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru

Dikatakan Kombes Pol Surawan, ada dugaan pasangan suami istri Phiong King Lay dan Hanny Sin Lan sebagai penjual senpi ilegal. Keduanya semula beroperasi di wilayah Jakarta dan karena terciduk maka senjata dipindahkan ke Bandung.

Menurut Kombes Pol Surawan, Phiong King Lay menjalankan profesinya sebagai penjual senjata api ilegal sudah lama. “Ini terbukti dengan sudah tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut, dan sekarang ini untuk keempatkalinya,” kata Kombes Pol Surawan.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menambahkan, senjata yang disimpan  Hanny Sin Lan diakuinya titipan sejak Agustus 2023 lalu. Senjata api jenis  laras panjang dan pendek serta ribuan peluru milik Phiong King Lay suaminya yang semula disimpan i Cilincing, Jakarta Utara.

Namun pada Maret 2024, Hanny Sin Lan berinisiatif memindahkan senjata api dan ribuan peluru itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Cimenyan, Bandung. 

Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Aspol Brimob Sukoharjo, Polda Jabar Tangkap Seorang Pengirim Paket

Di rumah HSL, petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang, terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x