Timgab Saber Pungli Tindak Jukir di 2 Gate Masjid Al Jabar dan Amankan Uang Tunai

- 17 April 2024, 16:55 WIB
Timgab Saber Pungli Tindak Jukir di 2 Gate Masjid Al Jabar dan Amankan Uang Tunai
Timgab Saber Pungli Tindak Jukir di 2 Gate Masjid Al Jabar dan Amankan Uang Tunai /Dok Tim Saber Pungli

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar Lakukan penindakan terhadap 4 orang juru Parkir (Jukir) di area parkir Masjid Al Jabbar. Petugas juga meminta klarifikasi kepada keempat orang tersebut, terkait dugaan pungli parkir di kawasan tersebut.

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” Ungkap Kabud Humas Polda Jabar, Kombes. Pol.Jules Abraham Abast S.I.K, dilansir tribratanews, Rabu, 17 April 2024.

Ia menjelaskan, empat orang tersebut terdiri dari petugas pintu (Gate) masuk sebanyak 2 orang dan gate keluar sebnyak 2 orang.

Dijelaskan, dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” Tegasnya

Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Adalun bentuk pelanggaran bahwa Tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x