PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Sabtu 16 Januari 2021 gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pintu tol Gerbang Baros. Pelaku perjalanan di luar wilayah Kota Bandung dan Cimahi diwajibkan tunjukan surat keterangan negatif Covid-19.
Pelaksanaan PPKM yang digelar sepanjang pagi hingga siang mengambil random 50 samplling warga untuk menjalankan tes rapid antigen. Dari 50 sampling yang diambil, hanya 1 sampling yang dinyatakan positif Covid-19.
Pelaksanaan PPKM dengan melakukan tes rapid antigen merupakan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 perjalanan. Selain itu juga pencegahan terjadinya klaster keluarga yang banyak muncul di Kota Cimahi.
Baca Juga: Terbukti Membantu Serangan Capitol, Anggota Parlemen Dapat Dituntut
Baca Juga: Pemerintah UK Mengeluarkan Panduan Efek Samping Vaksin Pfizer
Berdasarkan data terakhir harian Covid-19 di Kota Cimahi tercatat 657 kasus terkonformasi aktif dengan peengurangan 38 kasus, kasus sembuh 1.711 ada penambahan 40 kasus, dan untuk kasus meninggal 62 kasus ada penambahan 1 kasus.
Sementara untuk kasus suspek, yang mejalani perawatan atau isulasi sebanyak 215 kasus, ada pengurangan 1 kasus. Sedangkan untuk suspek discarded sebanyak 1968 kasus.
Untuk kasus kontak erat, sebanyak 226 kasus menjalani isolasi, dan discarded 12.433 kasus. Untuk kasus probable tidak ditemukan kasus alias nilil. (may nurohman)***