Berdasarkan Putusan Nomor 1043/Pid.B/2020/PN Bdg keduanya pun dinyatakan bersalah atas pencurian dan dihukum masing-masing selama 1 tahun penjara.
Dapat kita pelajari bahwa modus pelaku untuk melakukan pencurian adalah menggunakan kunci astag yang sering digunakan untuk pencurian sepeda motor pada umumnya. Maka dalam mengantisipasinya, warga janganlah lengah dan selalu mengunci ganda atau mengembok gerbang, sehingga tidak mudah dijadikan sasaran oleh pencuri, terutama apabila daerah tersebut tidak ada ronda atau satpam.(Mfahmi)***