PORTAL BANDUNG TIMUR – Pencurian sepeda motor kian marak terjadi di jaman ini. Untuk memgantisipasi aksi pencurian tersebut tentunya warga harus bersikap hati-hati agar kejadian tidak menimpa kita.
Sebagaimana yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Bandung. Peristiwa Selasa tanggal 4 Agustus 2020, dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, dilakukan dua pelaku, Asep (31) dan Ilham (28).
Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jaksa Kota Bandung. Aksi dilakukan berawal dari perencanaan keduanya, sambil minum-minum di kawasan Tegallega, Kota Bandung. Aksipun dilaksanakan keduanya pada Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar jam 18.40 WIB.
Baca Juga: Mantan Kapolri Tito Karnavian, Tentang Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Pemilik motor Honda Beat bernama Aep, memarkirkan motor di Jalan Jaksa No.20 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pungkur Kec. Regol Kota Bandung dengan hanya mengunci stang. Karena niatnya akan dimasukkan ke dalam rumah kelak.
Melihat keadaan motor yang mudah diakses dan hanya di kunci stang. Kedua orang yang sudah berniat untuk mencari mangsa Asep dan Ilham menghampiri motor tersebut. Bermodalkan kunci astag yang disiapkan sebelumnya, Asep kemudian memasukan kunci astag ke dalam lubang kunci kontak, dan merusakkannya hingga lampu netral menyala hijau.
Keduanya dengan mudah menjalankan aksi perbuatannya. Tanpa diketahui pemilik keduanya langsung menaiki motor korban dan melarikan diri.
Baca Juga: Game Build and Battle Besutan NetEase Games
Bedasarkan laporan Aep, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamangkan Asep serta Ilham di daerah Tegallega, pada tanggal 18 September 2020. Atas perbuatannya Asep harus kembali ke penjara menjalani hukuman untuk kasus serupa, sedangkan Ilham pernah dihukum karena kasus Narkoba.