Waduh, Hanya 72 Petugas Disdagin Kota Bandung Awasi Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung

- 11 Mei 2021, 22:48 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Industrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah
Kepala Dinas Perdagangan dan Industrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah /Humas Setda Kota Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Seiring meningkatnya kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Dipastikan semua petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung sebanyak 72 orang akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idulfitri 1442 Hijriah.

Demikian disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah  bahwa pihaknya memastikan akan menambah petugas untuk mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idulfitri 1442 Hijriah. Bahwa pihaknya akan menerjunkan semua petugas yang ada, yaitu 72 orang petugas di beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi.

“Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” tegas Elly Wasliah pada dialog Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Komnas KIPI Belum Temukan Bukti, Pemuda Buaran Jakarta Meninggal Akibat di Vaksin AstraZeneca

Untuk kegiatan pengawasan mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung menurut Elly Wasliah pihaknya juga sudah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk ikut menerjunkan petugasnya ke lapangan. “Mulai hari ini (Selasa, 11 Mei 2021) ada tenaga kesehatan yang siaga di 9 mal dan 1 ritel,” jelas Elly Wasliah.

Dikatakan Elly Wasliah, para pengelola 23 mal dan ritel yang ada di Kota Bandung diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras saat dipanggil dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Pada rapat koordinasi menurut Elly Wasliah, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.  “Setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujar Elly Wasliah.

Baca Juga: Pasti, 1 Syawal 1442 H/2021 M Pada Kamis 13 Mei 2021

Berdasarkan pantauan pihaknya menurut Elly Wasliah,  mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Karenanya menurut Elly Wasliah, pihaknya terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah