Disdagin Sasar Pusat Perbelanjaan Kota Bandung

- 7 Januari 2021, 22:00 WIB
PETUGAS dari Dinas Kesehatan Kota Bandung saat melaksanakan kegiatan  tes rapid antigen.   
PETUGAS dari Dinas Kesehatan Kota Bandung saat melaksanakan kegiatan  tes rapid antigen.   /foto humas setda kota bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang Kamis 7 Januari 2021 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) sasar pusat perbelanjaan. Random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan bahwa pihaknya sepanjang hari Kamis 7 Jnuari 2021 menggelar rapid test antigen di lima mal dan pusat perbelanjaan.  Tujuan random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.

"Karena dalam Surat Edaran Bapak Wali Kota, ada istilah kerumunan, jadi pusat perbelanjaan juga termasuk. Ini salah satu tempat orang datang membeli sesuatu," ujar Elly Wasliah di sela pelaksanaan rapid test, BIP Jalan Merdeka Bandung.

Baca Juga: Partai Golongan Karya Mengajak Membangun Cianjur

Disampaikan Elly Wasliah, kondisi selama pandemi ada pembatasan pengunjung mall itu 30 persen okupansinya. “Namun pihaknya tetap melaksanakan random rapid test antigen, karena ada pengunjung dari luar kota juga tidak hanya warga Kota Bandung yang datang ke mall," ujar Elly Wasliah.

Dikatakan Elly Wasliah, pihaknya melakukan random rapid test antigen selain  BIP Jalan Merdeka Bandung, juga di TSM, Paskal 23, dan PVJ. “Besok masih ada satu mal lagi, target atau sasaran yang dilakukan rapid test antigen setiap pusat perbelanjaan 20 orang, jadi dari 5 mal targetnya 100 orang," terang Elly Wasliah.

Sementara terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dikatakan Elly Wasliah, pihaknya menilai tidak akan terlalu signifikan terhadap pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial

"Kita masih menunggu hasil Ratas (Rapat Terbatas) besok. Tetapi yang jelas mal ini termasuk yang ada dalam Instruksi Mendagri. Dari yang tadinya dalam Perwal 73 tahun 2020 boleh buka sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB," jelas Elly Wasliah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah