Disampaikan Arif Rachman, kasus penjualan aset negara yang dilakukan kedua tersangak terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole dengan memindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073.
“Pemindahtanganan aset tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” terang Arif Rachman.
Untuk kepentingan pembuktian, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 34 orang saksi dan menyita sebanyak 51 dokumen. “Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya empat dokumen akta jual beli dan untuk berkas kasus dengan tersangka JR sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sedangkan untuk tersangka MS masih dalam proses P21,” pungkas Arif Rachman. (heriyanto)***