Hengky Tentang Kades Cikole, Sepenuhnya Diserahkan Sesuai Prosedur Hukum

- 29 Oktober 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. /Pixabay/

Disampaikan Arif Rachman, kasus penjualan aset negara yang dilakukan kedua tersangak  terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole dengan memindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073.

Baca Juga: Ngatiyana, Berdasar SKB Tiga Menteri ASN Dilarang Cuti Warga DiharapTidak Berlibur Pada Natal dan Tahun Baru

“Pemindahtanganan aset tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15  Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Desa,” terang Arif Rachman.

Untuk kepentingan pembuktian, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari  34 orang saksi dan menyita sebanyak 51 dokumen. “Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya empat dokumen akta jual beli dan untuk berkas kasus dengan tersangka JR sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sedangkan untuk tersangka MS masih dalam proses P21,” pungkas Arif Rachman. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah