Hengky Tentang Kades Cikole, Sepenuhnya Diserahkan Sesuai Prosedur Hukum

- 29 Oktober 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat  Hengky Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir terhadap tindakan pelanggaran maupun melawan hukum yang dilakukan bawahannya.

Prosedur hukum kasus Kepala Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat melakukan penghapusan status tanah desa sepenuhnya diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar.

“Untuk kelancaran pemeriksaan sudah dikeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, sejak 6 September 2021.  Saya sudah menerima salinan surat Polda Jabar Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus  terkaits statusnya sudah dinaikan dari semula sebagai saksi kini menjadi tersangka,” ujar Hengky Kurniawan, kepada wartawan.

Baca Juga: 5.000 Vaksin Disiapkan Untuk Ulama, Kyai, Ustad dan Ustadzah Kota Bandung

Ditegaskan Hengky Kurniawan,  secara aturan  ketika adaASN ataupun pemimpin wilayah seperti kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. 

Meski ada pengakuan Jajang Ruhiyat bahwa dirinya tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengky Kurniawan menyerahkan seluruh penanganan ke pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib dalam penanganannya. Tekait bahwa beliau telah melakukan kembali pencabutan pengalihan aset tanah desa yang sempat dihapus, secara hukum tetap salah,” ujar Henky Kurniawan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Polos senilai Rp999 Juta, Diamankan Bea Cukai Cirebon

Sementara dalam jumpa pers yang digelar di Polda Jabar beberapa waktu lalu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan,telah mengamankan JR (47 tahun), Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan dan MS (59), mantan Kadesa Cikole. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat  penjualan aset desa (tanah kas desa) seluas delapan hektare secara ilegal tersebut terdapat kerugian negara hingga Rp 50,6 miliar. Dalam kasus ini, JR dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Jabar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, di Mapolda Jabar  Kamis 28 Oktober baru lalu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x