Hengky Tentang Kades Cikole, Sepenuhnya Diserahkan Sesuai Prosedur Hukum

- 29 Oktober 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ilustrasi penangkapan Kades Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat  Hengky Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir terhadap tindakan pelanggaran maupun melawan hukum yang dilakukan bawahannya.

Prosedur hukum kasus Kepala Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat melakukan penghapusan status tanah desa sepenuhnya diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar.

“Untuk kelancaran pemeriksaan sudah dikeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, sejak 6 September 2021.  Saya sudah menerima salinan surat Polda Jabar Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus  terkaits statusnya sudah dinaikan dari semula sebagai saksi kini menjadi tersangka,” ujar Hengky Kurniawan, kepada wartawan.

Baca Juga: 5.000 Vaksin Disiapkan Untuk Ulama, Kyai, Ustad dan Ustadzah Kota Bandung

Ditegaskan Hengky Kurniawan,  secara aturan  ketika adaASN ataupun pemimpin wilayah seperti kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. 

Meski ada pengakuan Jajang Ruhiyat bahwa dirinya tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengky Kurniawan menyerahkan seluruh penanganan ke pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib dalam penanganannya. Tekait bahwa beliau telah melakukan kembali pencabutan pengalihan aset tanah desa yang sempat dihapus, secara hukum tetap salah,” ujar Henky Kurniawan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Polos senilai Rp999 Juta, Diamankan Bea Cukai Cirebon

Sementara dalam jumpa pers yang digelar di Polda Jabar beberapa waktu lalu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan,telah mengamankan JR (47 tahun), Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan dan MS (59), mantan Kadesa Cikole. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat  penjualan aset desa (tanah kas desa) seluas delapan hektare secara ilegal tersebut terdapat kerugian negara hingga Rp 50,6 miliar. Dalam kasus ini, JR dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Jabar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, di Mapolda Jabar  Kamis 28 Oktober baru lalu.

Disampaikan Arif Rachman, kasus penjualan aset negara yang dilakukan kedua tersangak  terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole dengan memindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073.

Baca Juga: Ngatiyana, Berdasar SKB Tiga Menteri ASN Dilarang Cuti Warga DiharapTidak Berlibur Pada Natal dan Tahun Baru

“Pemindahtanganan aset tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15  Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Desa,” terang Arif Rachman.

Untuk kepentingan pembuktian, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari  34 orang saksi dan menyita sebanyak 51 dokumen. “Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya empat dokumen akta jual beli dan untuk berkas kasus dengan tersangka JR sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sedangkan untuk tersangka MS masih dalam proses P21,” pungkas Arif Rachman. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x