Pelaku Penusukan Guru SD di Bandung, Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

- 8 Februari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi tahanan / foto: freepik
Ilustrasi tahanan / foto: freepik /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian telah menahan dan memeriksa pria berinisial NN (50) yang diduga pelaku penusukan Guru SD 032 Tilil Kota Bandung hingga meninggal Dunia. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Ia pun terancan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan, dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Namun demikian, polisi masih mendalami asasl muasal pisau tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. "Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan," Ucap Nanang kepada wartawan dalam siaran pers, Selasa 7 Febuari 2022.

Baca Juga: Beckham Putra Ingin Ikuti Jekak Kaka Gian Zola di Piala AFF U23 2022

Ia menjelaskan, dari sejumlah fakta yang ada dan keterangan saksi, dugaan kuat pelaku merencanakan pembuhunan tersebut, karena beberapa hari sebelumya, terjadi percekcokan hingga dilakukan musyawarah keluarga yang difasilitasi sekolah. Tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

"Lalu pelaku menunggu korban di depan gerbang sekolah, dan saat korban tiba, pelaku langsung mendatanginya hingga terjadi percekcokan sehingga korban memilih masuk ke dalam sekolah. Menurut petugas, pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk menggunakan pisau yang telah dibawa di bagian samping badan," paparnya.

Seperti diberitakan, Kepolisian Menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pria Berinisial N, pelaku penusukan guru SD di Kota Bandung kemarin. Kepada petugas ia mengaku, dirinya nekat menusuk mantan istrinya hingga meninggal dunia, karena korban menolak diajak rujuk. Informasi lain, pelaku juga merasa kesal karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anak keduanya, pada 12 Februari 2022 mendatang. 

Baca Juga: Usai ASN dan Keluarganya, Kini Dinkes Cianjur Temukan Anggota DPR dan Keluarga di Cianjur Positif Covid-19

kejadian penusukan terjadi pada hari Senin 7 Februari 2022 kemarin pukul 06.45 WIB. Menurutnya, pihak kepolisian mendapatkan kabar sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung mendatangi tempat kejadian.

"Korban sudah tergeletak di sana artinya kita tidak dapat menolong korban dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia. Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah dan diamankan oleh Polsek Coblong. Korban adalah mantan istrinya," ungkap Nanang. 

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah