PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung masih menunggu Surat Keterangan Pelantikan Wali Kota Bandung definitif yang belum kunjung keluar dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara masa pengajuan Calon Wakil Wali Kota Bandung untuk mendampingi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sudah habis pada tanggal 20 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan kepada wartawan di Bandung, Senin 21 Maret 2022, Dikatakannya bahwa hingga batas akhir pengajuan Calon Wakil Wali Kota Bandung menggantikan Yana Mulyana yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, hingga Minggu 20 Maret 2022 belum diajukan.
“Masih belum ada kejelasan dari Kemendagri, padahal kita sudah menanyakan perihal pelantikan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota definitif. Kami sudah sepekan lalu menanyakan ke Kemendagri maupun ke Pemprov Jabar, tapi belum mendapatkan informasi,” ujar Tedy Rusmawan.
Dikatakan Tedy Rusmawan, DPRD Kota Bandung telah melayangkan surat pengajuan untuk melantik Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif. Namun hingga saat ini informasi tersebut belum jelas.
“Sementara pada tanggal 20 Maret kemarin merupakan batas akhir pengajuan nama Calon Wakil Wali Kota mengantikan Yana Mulyana yang menjadi Wali Kota Bandung, secara lengkap administrasi sudah kita tempuh namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Tedy Rusmawan.
Menurut Tedy Rusmawan, hingga kini DPRD Kota Bandung masih surat keputusan Kemendagri untuk pelantikan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif. “Sudah sejak sepekan lalu kita menayakan dan hingga hari ini masih menunggu terkait informasi SK penetapan Plt menjadi definitif, karena kita juga diberi batas waktu pengajuan calon pendamping Wali Kota Bandung hingga 20 Maret kemarin, dan Bamus hari ini sudah kembali menanyakan, kita tunggu saja," pungkas Tedy Rusmawan. (heriyanto)***