PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan AMR salah seorang oknum inspektorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. AMR yang diamankan bersama F di Kabupaten Bekasi Rabu 30 Maret 2022 berikut uang tunai Rp350 juta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, kepada wartawan Kamis 31 Maret 2022. Bahwa setelah 1 x 24 jam Kejati Jabar menetapkan AMR sebagai tersangka tunggal, sementara F rekannya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 1 X 24 jam terhadap tersangka pelaku, hanya AMR yang ditetapkan tim penyidik sebagai tersangka. Terhadap AMR sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan, dan telah melakukan penahanan,” terang Asep N Mulyana.
Baca Juga: Siapkan 401 Perjalanan Angkutan Lebaran, Tiket Kereta Api Masih Banyak Tersedia
Dikatakan Asep N Mulyana, penetapan AMR sebagai tersangka karena penyidik telah menemukan dua alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 30 Maret 2022. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman sampai siang tadi, hanya AMR yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara terhadap F masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambah Asep N Mulyana.
Menurut Asep N Mulyana, penangkapan terhadap AMR dan F berawal dari informasi pada 29 Maret 2022 tentang adanya aksi pemerasan yang dilakukan oknum inspektorat BKP Jabar di Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik dari Kejari Bekasi mendapat informasi BPK Perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan rutin sejak Desember 2021, diduga AMR dan F yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah meminta uang pada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.
Baca Juga: Bazar Ramadhan, Harga Dua Liter Minyak Goreng Rp. 45 Ribu
“Saat dilakukan penggeledahan ke apartemen yang ditempati tersangka tim penyelidik mendapatkan barang bukti uang tunai. Uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan sebanyak Rp351,9 juta dan kini ditetapkan sebagai barang bukti,” ujar Asep N Mulyana.
Terhadap perbuatan tersangka AMR, Kejati Jabar menjeratnya dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (heriyanto)***