Dorong Restorative Justice, Pemkot Fasilitasi Ruang Mediasi Kejari Bandung

- 9 Agustus 2022, 21:30 WIB
Untuk menerapkan sistem hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Untuk menerapkan sistem hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung /Humas Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi untuk penerapan restorative justice, kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pemberian fasilitas ruang mediasi tersebut dilakukan untuk mendorong sistem hukum yang tajam keatas dan humanis kebawah.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

"Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," ungkapnya di Kawasan Jalan Tera, Kota Bandung, Selasa , 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Kadivpropam Atas Perintah Irjen FS, Tidak Ada Baku Tembak

Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, dengan resorative justice tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

"Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi," jelasnya.

Yana menjelaskan bahwa fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Jadi tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

"Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," terangnya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x